KEMERDEKAAN DAN KAUM PELAJAR Bag. 1
Oleh: rayarana:))
Kemerdekaan
adalah hak bagi segala bangsa. Seperti itulah kata-kata yang selalu digaungkan –terutama
di dunia media sosial- oleh sebagian insan. Jika dilihat lebih dalam, yang
tercantum pada awal Undang-Udang dasar tersebut, bermakna rakyat Indonesia
harus merdeka. Memang, secara diksi kalimat termasuk kalimat umum atau
pernyataan. Akan tetapi, secara konteks mengandung perintah agar setiap
individu rakyat Indonesia harus merdeka. Setiap Individu.
Pada
saat Indonesia melawan penjajah selama 350 tahun, rakyat Indonesia sangat sulit
untuk mendapatkan dunia pendidikan sangatlah sulit. Baik itu pendidikan secara
formal atau kajian-kajian kecil di surau atau tempat kopi. Hingga, seringkali
bangsa Indonesia ketika melakukan kajian-kajian, pengajian-pengajian dibubarkan
oleh para penjajah. Apalagi, jika bangsa Indonesia melakukan kajian keIslaman –pengajian-
di masjid-masjid atau rumah-rumah, bukan hanya dibubarkan saja pengajian
tersebut, tetapi hingga dilempar batu atau bahkan sampai ada yang ditembak. Sebegitu
ketakutannya para penjajah ketika melihat pribumi melakukan kajian keislaman.
Setelah
memenagkan dan memperjuangkan hak-hak pribumi, akhirnya Indonesia dinyatakan
merdeka pada tahun 1945 –beberapa sumber tak meyakini hal ini. Baelah tuils we
da lieur iraha deui hehe-. Dengan keadaan yang telah bebas dari para penjajah
secara fisik, Indonesia mulai mengembangkan pendidikannya. Meski, sebelum
dinyatakan kemerdekaannya, Indonesia telah memiliki lembaga-lembaga pendidikan
yang hebat. Salah satunya, pada tahun 1936 lahir pendidikan formal yang
berbasis pesantren di Bandung. Namanya Pesantren Persatuan Islam Pajagalan. Yang
sampai saat ini, terus mencetak pejuang-pejuang di berbagai ruang.
Setelah
kemerdekaan ini, kaum pelajar terus bertumbuh. Baik itu tumbuh dari lembaga
formal yang di danai oleh negara atau pendidikan formal yang memiliki konsep
serta dana secara kolektif, pesantren namanya. Atau bahkan, tumbuh di
pendidikan-pendidikan jalanan, nonformal. Pendidikan bisa tumbuh dan mekar dari
manapun.
Seharusnya
seperti itu. Pelajar lebih bebas mengexplor dirinya. Buku-buku sudah ada
dimana-mana, hingga tidak punya uang, asalakan punya hp atau leptop tinggal
melalui media yang bernama pdf atau yang sebagainya. Ilmu bisa muncul dari mana
saja. Belajar bisa dari mana saja. Menulis, tidak hanya terpaku pada kertas dan
pena saja. Maka, hakikat kemerdekaan bagi kaum pelajar ialah kemerdekaan
belajar.
Menjadikan diri sebagai apapun, dengan cara berilmu. Dan kebutuhan manusia kepada ilmu agama melebihi kebutuhan makan dan minum. (Madaarijus Saalikiin)
(selanjutnya update 17082023)
Komentar
Posting Komentar