KEMERDEKAAN DAN KAUM PELAJAR Bag. 1


Oleh: rayarana:))

Kemerdekaan adalah hak bagi segala bangsa. Seperti itulah kata-kata yang selalu digaungkan –terutama di dunia media sosial- oleh sebagian insan. Jika dilihat lebih dalam, yang tercantum pada awal Undang-Udang dasar tersebut, bermakna rakyat Indonesia harus merdeka. Memang, secara diksi kalimat termasuk kalimat umum atau pernyataan. Akan tetapi, secara konteks mengandung perintah agar setiap individu rakyat Indonesia harus merdeka. Setiap Individu.

Pada saat Indonesia melawan penjajah selama 350 tahun, rakyat Indonesia sangat sulit untuk mendapatkan dunia pendidikan sangatlah sulit. Baik itu pendidikan secara formal atau kajian-kajian kecil di surau atau tempat kopi. Hingga, seringkali bangsa Indonesia ketika melakukan kajian-kajian, pengajian-pengajian dibubarkan oleh para penjajah. Apalagi, jika bangsa Indonesia melakukan kajian keIslaman –pengajian- di masjid-masjid atau rumah-rumah, bukan hanya dibubarkan saja pengajian tersebut, tetapi hingga dilempar batu atau bahkan sampai ada yang ditembak. Sebegitu ketakutannya para penjajah ketika melihat pribumi melakukan kajian keislaman.

Setelah memenagkan dan memperjuangkan hak-hak pribumi, akhirnya Indonesia dinyatakan merdeka pada tahun 1945 –beberapa sumber tak meyakini hal ini. Baelah tuils we da lieur iraha deui hehe-. Dengan keadaan yang telah bebas dari para penjajah secara fisik, Indonesia mulai mengembangkan pendidikannya. Meski, sebelum dinyatakan kemerdekaannya, Indonesia telah memiliki lembaga-lembaga pendidikan yang hebat. Salah satunya, pada tahun 1936 lahir pendidikan formal yang berbasis pesantren di Bandung. Namanya Pesantren Persatuan Islam Pajagalan. Yang sampai saat ini, terus mencetak pejuang-pejuang di berbagai ruang.

Setelah kemerdekaan ini, kaum pelajar terus bertumbuh. Baik itu tumbuh dari lembaga formal yang di danai oleh negara atau pendidikan formal yang memiliki konsep serta dana secara kolektif, pesantren namanya. Atau bahkan, tumbuh di pendidikan-pendidikan jalanan, nonformal. Pendidikan bisa tumbuh dan mekar dari manapun.

Seharusnya seperti itu. Pelajar lebih bebas mengexplor dirinya. Buku-buku sudah ada dimana-mana, hingga tidak punya uang, asalakan punya hp atau leptop tinggal melalui media yang bernama pdf atau yang sebagainya. Ilmu bisa muncul dari mana saja. Belajar bisa dari mana saja. Menulis, tidak hanya terpaku pada kertas dan pena saja. Maka, hakikat kemerdekaan bagi kaum pelajar ialah kemerdekaan belajar.

Menjadikan diri sebagai apapun, dengan cara berilmu. Dan kebutuhan manusia kepada ilmu agama melebihi kebutuhan makan dan minum. (Madaarijus Saalikiin)


(selanjutnya update 17082023)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Musibah: Media Melatih Tabah

Fungsi pendidik dalam Al-Quran adalah Dakwah

Panduan Memancing untuk Pemula