Seni dan Islam
Oleh:rayarana
Fithrah manusian mempunyai kecenderungan
akan perkara-perkara yang indah, enak diterimanya oleh pancaindera. Dan sambil
panca indranya mendapatkan apa yang dikehendakinya, maka tentramlah dan bersemangatlah
dalam berkarya atau bekerja serta sanggup menghasilkan karya-karya yang indah
dan positif, tetapi sebaliknya kalau tidak mendapatkan apa yang dikendaki oleh
seleranya tentu akan berakibat sebaliknya juga.
Maka kecenderungan manusia akan keindahan
dan kelezatan termasuk seni seperti musik, tarian, lagu, drama, dan sebagaianya
adalah menupakan ghariezahnya (tabiatnya) fithrahnya. Dan undang-undang
agama fithrah (islam) tentu tidal akan melawan ghariezah manusia, tetapi
mengatur atau menyalurkan dan bahkan-bahkan memeliharanya supaya tetap berguna
untuk kebahagian manusia itu sendiri.
Setiap perkara yang asalnya baik atau mubah tidak dinyatakan halal atau haramnya adalah seperti alat perkakas seumpama pisau cukur yang sangat berguna untuk mencukur kumis atau jenggot namun tidak berfungsi untuk membelah kayu.
Petani yang selalu bekerja keras maka makananya tentu tidak akan cocok
dengan pegawai kantoran yang serba lemas-lemas. Juga bayi dan orang dewasa meskipun sama-sama
memerlukan makanan tapi jelas macamnya tidak sama.
Jika seni baik musik, tari, drama dan
sebagainya diibaratkan menjadi sebagai alat perkakas atau makana maka fungsinya
adalah wasaail atau sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Kalaulah ada
seni yang memberi pengaruh jahat atau negatif kepada manusianya maka itu
seperti dengan pisau cukur yang digunakan oleh anak kecil untuk membelah kayu
atau makanan berupa nasi untuk bayi.
......................................................................................
Terjadi dizaman Rasulullah SAW ketika ;Aisyah ra mengantarkan iringan pengantin Al-Mariyah binti As’ad ke suaminya yang bernama Nubaith bin Jabir Al-Anshary, yang kala itu tidak memakai musik (tanpa tetabuhan) maka Nabi SAW bersabda: “hai ‘Aisyah! Tidakkkah ada bersetamu permainan (lahwun a.l musik)? Maka sesungguhnya orang anshar itu sangat menyukai permainan”. HR Bukhary.
Sedang dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda: “Tidakkah sebaiknya kalian menyertakan untuk mengeringi pengantin itu dengan jaariyyah sambil bernyanyi....” HR Bukhary.
Dari keterangan diatas jelaslah bahwa
Nabi SAW tidak membuang apa-apa yang ada hanya memperbaiki sehingga menampakan
syi’ar islamnya.
Tawassuth atau menempuh sikap
ditengah-tengah dalam segala persoalan adalah merupakan ciri khas hukum agama
fithrah (Islam) dimana manusia itu sendiri diciptakan sesuai dengan fithrah.
Disadur dari:
Makalah berjudul “Musik” karya
Al Ustadz Suraedy : )
Komentar
Posting Komentar